Pos Pelayanan Terpadu atau yang lebih kita kenal dengan Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Pengertian ini dikutip dari Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) no 19 tahun 2011.
Posyandu merupakan salah satu kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) UPT Puskesmas Gadingrejo. Meskipun di dalam pengertianya posyandu diselenggarakan dan dikelola oleh masyarakt, tetapi posyandu merupakan sarana bagi petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada bayi, balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Di posyandu ini pula, petugas kesehatan lebih mudah bertemu dengan masyarakat luas.
Salah satu pelayanan di posyandu adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada bayi mulai usia 6 bulan hingga balita usia 59 bulan. PMT ini didanai oleh Pemerintah Kota Pasuruan dan dikelola oleh Kader Posyandu sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.. Kader posyandu itu sendiri adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. Meskipun dikelola oleh kader, tetapi tetap dalam pengawasan Petugas Gizi Puskesmas Gadingrejo.
PMT berupa makanan yang bisa diterima oleh bayi 6 bulan hingga balita usia 59 bulan. Pemilihan bahan makanan untuk PMT harus beranekaragam, tidak tergantung kepada satu jenis pangan saja. Agar dapat memberikan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran maasyarakat cara pemberian makanan 6 bulan hingga balita usia 59 bulan. Beberapa menu dari PMT adalah: puding jagung, bubur ayam, omelet, puding roti, nasi sop dan masih banyak lagi.